Dokumen resmi yang menjadi pedoman seluruh kegiatan, tata kelola, dan akuntabilitas Yayasan Sarana Bhakti Mulya — terbuka untuk publik.
AD/ART bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah fondasi tata kelola yang menjamin setiap kegiatan yayasan berjalan sesuai prinsip, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kami mempublikasikan dokumen ini secara terbuka — siapa pun dapat mengaksesnya, mengkritisi, dan memberi masukan untuk perbaikan ke depan.
Memuat identitas yayasan, asas, tujuan, kegiatan, sumber kekayaan, organ yayasan, hingga tata cara perubahan AD. Disahkan oleh Kemenkumham RI sejak pendirian tahun 2004.
Mengatur keanggotaan, hak dan kewajiban pengurus, mekanisme rapat, sistem keuangan, audit, sanksi, hingga tata cara pembubaran. Diperbarui secara berkala.
Delapan bab yang menjadi kerangka utama keberadaan dan tujuan yayasan.
Identitas yayasan, lokasi kedudukan di Kota Bandung, dan jangka waktu pendirian.
Asas Pancasila, visi yayasan, dan lima misi utama yang menjadi panduan kerja.
Tujuan pendirian di bidang sosial, kesehatan, dan pendidikan untuk masyarakat.
Lingkup kegiatan yayasan, termasuk program-program unit kerja seperti KRBM, LSP, BAR, dan RMW.
Sumber kekayaan: dana pendiri, donasi, hibah, ZISWAF, dan kerjasama yang sah.
Struktur Pembina, Pengawas, dan Pengurus — beserta tugas dan kewenangan masing-masing.
Tata cara perubahan AD, syarat kuorum, dan mekanisme pengesahan oleh Kemenkumham.
Ketentuan peralihan, hal-hal yang belum diatur, dan pemberlakuan AD.
Dua belas bab yang mengatur detail operasional dan tata kelola harian yayasan.
Definisi, istilah, dan acuan dasar dalam ART.
Jenis anggota, syarat, hak, dan kewajiban anggota yayasan.
Komposisi pengurus, masa jabatan, dan mekanisme pemilihan.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus.
Tata kelola unit kerja (KRBM, LSP, BAR, RMW) dan koordinasinya.
Jenis rapat, kuorum, dan mekanisme pengambilan keputusan.
Sumber dana, pengelolaan kas, dan tahun buku yayasan.
Mekanisme audit internal & eksternal, serta pelaporan publik.
Tata cara menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.
Pelanggaran, jenis sanksi, dan mekanisme banding.
Syarat, mekanisme, dan tata cara pembubaran yayasan.
Ketentuan peralihan dan pemberlakuan ART.
Struktur tata kelola sesuai UU Yayasan — saling melengkapi, saling mengawasi.
Memegang otoritas tertinggi yayasan. Berwenang mengangkat & memberhentikan pengurus, mengesahkan rencana kerja, dan menetapkan kebijakan strategis.
Mengawasi kinerja pengurus dan kepatuhan terhadap AD/ART. Memberikan rekomendasi serta laporan pengawasan kepada Pembina secara berkala.
Menjalankan operasional yayasan sehari-hari. Mengkoordinasi unit kerja, menyusun program, mengelola keuangan, dan melaporkan kinerja kepada Pembina.
Selain AD/ART, kami juga mempublikasikan laporan kegiatan dan laporan keuangan setiap tahun. Setiap rupiah yang masuk dan setiap program yang berjalan dapat diaudit kapan saja.
Karena kami percaya: transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan rasa hormat kepada para donatur, mitra, dan masyarakat yang mempercayai kami.